Soft Launching Implementasi Konservasi Energi

UU No 30 tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan bahwa konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat. Konservasi energi dilakukan pada semua tahap pengelolaan energi dari hulu sampai hilir, yaitu mulai tahap penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan dan konservasi sumber daya energi.

Menteri ESDM Dawin Zahedy Saleh mengemukakan, konservasi energi sangat penting mengingat cadangan energi yang semakin menipis, sementara itu penggunaan energi di semua sektor baik sektor industri, komersial, transportasi maupun rumah tangga masih sangat boros. Konservasi energi merupakan langkah paling cepat dan tepat untuk mengatasi krisis energi.

”Kalau kita ingin mengatasi masalah energi yang signifikan dalam waktu pendek ke depan, maka cara yang paling utama di samping tetap mengembangkan energi adalah dengan konservasi energi,” ujarnya dalam jumpa pers.

Lebih lanjut Darwin mengemukakan, PP tentang Konservasi Energi mewajibkan pengguna energi yang menggunakan energi sama atu lebih dari 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun, melakukan konservasi energi yang meliputi penunjukan manager energi, penyusunan program konservasi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan pelaporan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri ESDM.

Bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan manajemen energi namun tidak melaksanakannya, akan diberi disinsentif berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda dan pengurangan pasokan energi. Sedangkan perusahaan yang sudah melakukannya dalam kurun waktu tertentu, akan diberi insentif.

”Bentuk insentifnya seperti apa, masih dirumuskan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk memberikan apresiasi kepada pengguna energi yang telah berhasil melaksanakan konservasi energi, Kementerian ESDM juga menyelenggarakan Lomba Hemat Energi Tingkat Nasional yang meliputi lomba bangunan gedung hemat energi, managemen energi di industri dan managemen energi di bangunan gedung. Lomba dilaksanakan mulai Januari hingga April 2011. Untuk pemenang pertama dan kedua, selanjutnya akan dikirim mengikuti Lomba Hemat Energi Tingkat Asean.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.