Penyempurnaan UU Migas ini
merupakan tindak lanjut Keputusan DPR RI No 21A/I/2009-2010 tentang Persetujuan
Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009, dimana salah satu
amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan UU No 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi nasional.
Simposium yang dibuka oleh Sekjen
ESDM Waryono Karno mewakili Menteri ESDM ini, terdiri dari empat sesi dengan
pembagian subtema yaitu Kebijakan Ketahanan Energi Nasional, Aspek
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Aspek Keuangan,
Fiskal dan Investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Aspek
Kelembagaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Narasumber pada simposium terdiri
dari pakar industri migas, pengamat, akademisi, pelaku usaha migas dan para
tokoh yang berpengalaman di industri migas. Antara lain, Didik J Rachbini, Supramu
Santosa, Widjajono Partowidagdo, Pri Agung Rakhmanto, Anggito Abimanyu, Sammy
Hamzah, Achmad Faisal, Rachmat Sudibyo dan Ari Sumarno.
Agar masukan lebih komprehensif, peserta simposium terdiri dari berbagai unsur masyarakat, antara lain wakil instansi pemerintah, Komisi VI dan IVII DPR RI, pelaku usaha bidang migas baik dalam kegiatan hulu, hilir dan penunjang, pemda penghasil migas, perguruan tinggi, para pakar dan pengamat industri migas.