Simposium Nasional Penyempurnaan UU Migas

Penyempurnaan UU Migas ini merupakan tindak lanjut Keputusan DPR RI No 21A/I/2009-2010 tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009, dimana salah satu amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berorientasi pada ketahanan energi nasional.

Simposium yang dibuka oleh Sekjen ESDM Waryono Karno mewakili Menteri ESDM ini, terdiri dari empat sesi dengan pembagian subtema yaitu Kebijakan Ketahanan Energi Nasional, Aspek Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Aspek Keuangan, Fiskal dan Investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Aspek Kelembagaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Narasumber pada simposium terdiri dari pakar industri migas, pengamat, akademisi, pelaku usaha migas dan para tokoh yang berpengalaman di industri migas. Antara lain, Didik J Rachbini, Supramu Santosa, Widjajono Partowidagdo, Pri Agung Rakhmanto, Anggito Abimanyu, Sammy Hamzah, Achmad Faisal, Rachmat Sudibyo dan Ari Sumarno.

Agar masukan lebih komprehensif, peserta simposium terdiri dari berbagai unsur masyarakat, antara lain wakil instansi pemerintah, Komisi VI dan IVII DPR RI, pelaku usaha bidang migas baik dalam kegiatan hulu, hilir dan penunjang, pemda penghasil migas, perguruan tinggi, para pakar dan pengamat industri migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.