Siaran Pers: Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

Selama ini subsidi BBM yang ada dalam pelaksanaannya hanya dinikmati oleh golongan tertentu dan tidak tepat sasaran. Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah seperti pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.

Pemerintah melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi dengan tujuan alokasi dana subsidi dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang lebih produktif antara lain: program pendidikan, kesehatan serta perluasan pembangunan infrastruktur sehingga dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi, harga BBM subsidi selama 10 tahun terakhir telah mengalami beberapa kali penyesuaian, misalnya pada tahun 2005 untuk harga bensin premium dari Rp. 1.810/liter menjadi Rp. 2.400/liter. Pada tahun yang sama, Pemerintah kembali menyesuaikan harga bensin subsidi dari Rp. 2.400/liter menjadi Rp. 4.500/liter (atau kenaikan sekitar 87%). Sementara solar naik dari Rp. 2.100/liter menjadi Rp. 4.300/liter (atau sekitar 105%). Pada tahun 2013, harga bensin premium naik  menjadi Rp. 6.500/liter (44,4%), sedangkan solar naik menjadi Rp. 5.500/liter (51,1%).

Pada saat ini, penyesuaian harga BBM subsidi ditetapkan sekitar 30,7% untuk bensin premium  dan 36,3% untuk minyak solar.

Harga BBM Bersubsidi Per 18 Nopember 2014


Setelah melalui pertimbangan yang seksama dan persiapan program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial yang memadai, Pemerintah menyesuaikan harga bensin (gasoline) RON 88, dan minyak solar (gas oil) bersubsidi, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:

PENYESUAIAN HARGA BBM BERSUBSIDI
NO    KOMODITI                            HARGA LAMA (Rp/liter)                HARGA BARU (Rp/liter)
1.    Bensin (Gasoline) RON 88            6.500                                                8.500
2.    Minyak  Solar (Gas Oil)                 5.500                                                7.500

Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta lebih menggalakkan penggunaan BBG serta BBN untuk kendaraan bermotor serta opsi-opsi lainnya untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi.

Semua kebijakan ini pada akhirnya diharapkan akan semakin memperkuat dan menggairahkan perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Kepala Pusat Komunikasi Publik




Saleh Abdurrahman

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.