Setelah Formula Ditetapkan, PGN Tak Dapat Langsung Naikkan Harga Gas

“Begitu aturan ini ditetapkan, PGN tidak akan langsung menaikkan harga gas karena mereka harus melakukan sosialisasi dulu,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso akhir pekan lalu.

 

Penegasan ini menjawab ketakutan dunia usaha bahwa PGN akan langsung menaikkan begitu formula harga gas ditetapkan.

 

Formula harga gas merupakan payung bagi PGN dan badan usaha lainnya untuk menetapkan harga jual gas kepada pelanggan. Dalam formula, ditetapkan harga jual kepada pelanggan berada di antara batas bawah dan batas atas. Batas bawah adalah harga keekonomian yang terdiri dari harga gas di well head, toll fee, tax dan iuran. Sedangkan batas atas adalah 95% dikali harga basket gas sebelum diolah menjadi LNG untuk ekspor.

 

“Jadi ruang untuk penetapan harga adalah antara batas bawah dan batas atas. Tapi kalau harganya terlalu tinggi, kan tidak ada yang beli. Nantinya akan ada suatu keseimbangan harga,” kata Luluk.

 

Saat ini, penetapan harga jual PGN ke pelanggan non rumah tangga dan pelanggan kecil didasarkan pada Kepmen ESDM yang akan berakhir Agustus mendatang.

 

Berkaitan dengan formula harga gas, PGN telah mengusulkan pengelompokan pelanggan gas menjadi 6 golongan yaitu Golongan I untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, penetapan harganya dilakukan oleh BPH Migas.

 

Golongan II untuk industri khusus, diberikan semi subsidi. Pelanggan yang masuk golongan ini, antara lain industri perkapuran dan genteng rakyat dengan pemakaian sekitar 10.000m3 per bulan.

 

Golongan III untuk rumah sakit dan kantor, diberlakukan harga semi komersial dengan pemakaian 10.000 sampai 100.000 m3 per bulan.

 

Golongan IV untuk hotel dan restoran, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian 10.000 â€" 100.000m3 per bulan.

 

Golongan V untuk industri manufaktur, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian gas lebih dari 1.000m3 per bulan. Pelanggan industri manufaktur dibagi 4 jenis.

 

Sedangkan Golongan VI untuk pembangkit listrik, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian lebih dari 1.000.000m3 per bulan. Harga untuk pelanggan ini dibagi 2 jenis.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.