Serah Terima Jabatan Menteri ESDM

Pada acara yang berlangsung sederhana ini, Chairul Tanjung menyampaikan tiga pesan kepada Sudirman Said. Pertama, agar tetap memegang teguh Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan filosofis segala sesuatu yang dilaksanakan di Kementerian ESDM. Seluruh kekayaan alam Indonesia, harus dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dan dikuasai oleh negara.

Kedua, investasi di sektor ESDM sangat besar. Oleh karena itu, harus diciptakan iklim investasi yang kondusif serta adanya kepastian hukum bagi investor, namun tetap tidak berkompromi dengan pemerintah dan tujuan bernegara.

Ketiga, Kementerian ESDM telah mengarungi gelombang yang luar biasa besar dan beberapa kali terhempas. Meski hanya 1,5 bulan menjadi Menteri ESDM dan 5 bulan menjadi Menko Perekonomian, namun 30% masa kerja Chairul Tanjung dihabiskan untuk mengurusi sektor ESDM. Sebagai Plt. Menteri ESDM, Chairul Tanjung juga telah mendapatkan komitmen dari para pejabat di Kementerian ESDM yang  ingin melakukan perubahan, menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dia berharap komitmen ini dapat diteruskan.

Di akhir sambutannya, Chairul Tanjung menyampaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum dapat diselesaikan karena waktu yang terbatas yaitu mengenai tunjangan kinerja. “Dulu mungkin mereka (pegawai) tidak memerlukan tunjangan kinerja. Namun karena komitmen yang luar biasa tadi, tentu mereka membutuhkan tunjangan kinerja yang sudah didapatkan kementerian lain,” katanya.

Chairul berharap PR tersebut dapat diselesaikan oleh Menteri ESDM yang baru, sehingga kesejahteraan dan komitmen pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat terjaga.

Sertijab diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Sudirman said, Chairul Tanjung dan Susilo Siswoutomo serta foto bersama dengan para pejabat Eselon I di Kementerian ESDM. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.