"Revisi sudah selesai internal ESDM dengan beberapa stakeholder seperti PT Pertamina dan Kementerian Keuangan,"
kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Rabu (14/12) malam
disela-sela acara IATMI.
Aturan itu menjadi dasar untuk pengaturan penggunaan BBM bersubsidi yang
rencananya akan dilakukan tahun 2012. Rancangan revisi Perpres itu, antara lain
mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi dan waktu pemberlakuan. Pihak-pihak yang berhak menggunakan BBM
bersubsidi, antara lain rumah tangga, usaha mikro, transportasi dan nelayan.
Mengenai rumah tangga pengguna BBM bersubsidi adalah rumah tangga yang dengan
kriteria tertentu dapat menggunakan minyak tanah bersubsidi.