Senin Depan, Revisi Perpres Pengaturan BBM Bersubsidi Diserahkan ke Sekneg


"Revisi sudah selesai internal ESDM dengan beberapa stakeholder seperti PT Pertamina dan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Rabu (14/12) malam disela-sela acara IATMI.

Aturan itu menjadi dasar untuk pengaturan penggunaan BBM bersubsidi yang rencananya akan dilakukan tahun 2012. Rancangan revisi Perpres itu, antara lain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi dan waktu pemberlakuan.   Pihak-pihak yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, antara lain rumah tangga, usaha mikro, transportasi dan nelayan.

Mengenai rumah tangga pengguna BBM bersubsidi adalah rumah tangga yang dengan kriteria tertentu dapat menggunakan minyak tanah bersubsidi.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.