Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Migas 2011, jumlah
kontrak kerja sama yang diterminasi pada tahun 2011, lebih besar jika
dibandingkan tahun 2010 yang mencapai 2 kontrak. Sedangkan pada tahun 2009,
kontrak yang diterminasi berjumlah 6 kontrak dan 5 kontrak pada tahun 2008.
Terminasi kontrak merupakan pengakhiran kontrak kerja sama
karena memang telah usai jangka waktu kontraknya ataupun diakhiri karena alasan
tertentu, seperti karena wilayah kerja tidak dikelola sesuai dengan kontrak
ataupun jika wilayah kerja yang kontraknya telah ditandatangani diabaikan oleh
KKKS dalam waktu yang lama dengan alasan yang tidak kuat. Terminasi kontrak
harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.