Selama 2011, Pemerintah Terminasi 6 Kontrak Migas

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Migas 2011, jumlah kontrak kerja sama yang diterminasi pada tahun 2011, lebih besar jika dibandingkan tahun 2010 yang mencapai 2 kontrak. Sedangkan pada tahun 2009, kontrak yang diterminasi berjumlah 6 kontrak dan 5 kontrak pada tahun 2008.

Terminasi kontrak merupakan pengakhiran kontrak kerja sama karena memang telah usai jangka waktu kontraknya ataupun diakhiri karena alasan tertentu, seperti karena wilayah kerja tidak dikelola sesuai dengan kontrak ataupun jika wilayah kerja yang kontraknya telah ditandatangani diabaikan oleh KKKS dalam waktu yang lama dengan alasan yang tidak kuat. Terminasi kontrak harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.