Sekjen ESDM: Tak Ada Mosi Tidak Percaya Terhadap Menteri ESDM

Penegasan ini dikemukakannya di Kementerian ESDM, Senin (23/7), menyusul adanya berita mengenai hal tersebut di salah satu media online, terkait dengan penggantian pimpinan BPMIGAS yang sempat mengalami penundaan.

Waryono menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat oleh sekitar 33 kewajiban yang tercantum dalam DP3, Pakta Integritas, Sumpah PNS, Sumpah Jabatan serta Panca Prasetya KORPRI. Dari 33 butir kewajiban tersebut, seluruhnya bermuara bahwa seorang PNS wajib memiliki loyalitas tinggi.

”Saya ingin memberikan gambaran bahwa  dalam proses penetapan pejabat BPMIGAS, tidak ada di antara pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian ESDM membuat mosi tidak percaya karena kita dikunci dengan 33 persyaratan itu.  Kita adanya loyalitas,” tegas Waryono.

Sebelumnya pada acara penandatanganan KKS Migas di Kementerian ESDM, Jumat (19/7), Menteri ESDM juga membantah kabar mosi tidak percaya tersebut. Hingga saat ini, katanya, tidak ada pejabat eselon I yang tidak mempercayainya dan ia berharap kepercayaan itu dapat terpelihara hingga 2014. Sebaliknya, sebagai Menteri ESDM, dirinya juga menaruh kepercayaan penuh kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. Tidak ada keraguan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.