Penegasan
ini dikemukakannya di Kementerian ESDM, Senin (23/7), menyusul adanya berita mengenai hal tersebut di salah satu
media online, terkait dengan
penggantian pimpinan BPMIGAS yang sempat mengalami penundaan.
Waryono
menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat oleh sekitar 33 kewajiban yang
tercantum dalam DP3, Pakta Integritas, Sumpah PNS, Sumpah Jabatan serta Panca
Prasetya KORPRI. Dari 33 butir kewajiban tersebut, seluruhnya bermuara bahwa
seorang PNS wajib memiliki loyalitas tinggi.
â€ÂSaya
ingin memberikan gambaran bahwadalam proses
penetapan pejabat BPMIGAS, tidak ada di antara pejabat eselon 1 di lingkungan
Kementerian ESDM membuat mosi tidak percaya karena kita dikunci dengan 33
persyaratan itu.Kita adanya loyalitas,â€Â
tegas Waryono.
Sebelumnya
pada acara penandatanganan KKS Migas di Kementerian ESDM, Jumat (19/7), Menteri
ESDM juga membantah kabar mosi tidak percaya tersebut. Hingga saat ini,
katanya, tidak ada pejabat eselon I yang tidak mempercayainya dan ia berharap
kepercayaan itu dapat terpelihara hingga 2014. Sebaliknya, sebagai Menteri
ESDM, dirinya juga menaruh kepercayaan penuh kepada para pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian ESDM. Tidak ada keraguan.