Sebagian SPBG Belum Sediakan Dryer


Dalam diskusi panel mengenai roadmap bahan bakar untuk mobilitas dan transportasi berkelanjutan di Indonesia di PRJ Kemayoran, kemarin petang, Evita mengemukakan, BBG yang ada sekarang, belum sesuai spesifikasi sehingga banyak pihak yang mengajukan komplain bahwa kendaraan yang menggunakan gas sering rusak. Hal ini disebabkan oleh kandungan air dalam BBG terlalu tinggi. Untuk mengatasinya, maka pemerintah mengeluarkan SK Dirjen Migas yang mewajibkan SPBG menyediakan dryer. Aturan ini berlaku sejak Juli 2011.

 

Namun berdasarkan inspeksi yang telah dilakukan Ditjen Migas, belum banyak SPBG yang menjalankan aturan tersebut. Terkait hal itu, pemerintah berencana melakukan beberapa hal untuk meluruskan hal ini.

 

”Kami masih diskusi mau diapakan ini. Apa mau dikasih kesempatan lagi atau bersikap keras, ditutup begitu. Kami masih belum tahu,” katanya.

 

Penggunaan  gas untuk transportasi merupakan salah satu upaya pemerintah mengembangkan gas nasional. Hingga 2014 mendatang, akan dibangun SBPG di 8 kota yaitu Palembang, Surabaya, Jabodetabek, Bali, Balikpapan, Medan, Cilegon dan Sengkang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.