Namun untuk SPBU di luar wilayah tersebut, ada yang 100 % menjual premium oktan 88 dan ada pula yang menjual
premium oktan 88, oktan 90 dan pertamax.
Hal ini dikemukakan Dirjen Migas
Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Rabu (5/12), terkait dengan rencana pemerintah
melakukan pembatasan premium bersubsidi.
Akan tetapi, Luluk menuturkan,
pemerintah tidak dapat melarang pemilik kendaraan mewah membeli premium 88. Ini
tergantung kesadaran masing-masing.
“Tapi saya himbau, orang kaya ya
jangan membeli premium oktan 88,†katanya.
Untuk tahap awal, pembatasan ini
hanya dilakukan di Jabodetabek. Jika nantinya dapat dilaksanakan dengan baik,
maka kota-kota lain yang telah memenuhi kriteria juga dimungkinkan untuk
diberlakukan.