SKK Migas Tidak Lagi Tangani Tender Minyak Mentah


Dituturkan Menteri ESDM, penyerahan sepenuhnya minyak mentah bagian negara kepada PT Pertamina, dilakukan untuk menghindari kasus suap seperti yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

 

Ia menjelaskan, minyak mentah bagian negara, selama ini tidak seluruhnya dapat diproses oleh kilang Pertamina karena ketidakcocokan spesifikasi. Sebagian kecil minyak yang tidak dapat diproses tersebut, kemudian dijual oleh SKK Migas untuk penerimaan negara melalui proses tender.

 

Dengan adanya mekanisme baru ini, minyak mentah yang tidak dapat diolah Pertamina, akan ditukar dengan minyak dari negara lain.

 

“Yang tidak bisa diolah, ditukar atau gimanalah supaya dapat crude yang cocok. Itu yang sedang dibicarakan lagi dengan Pertamina. Supaya nggak ada lagi tender-tenderan,” kata Wacik. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.