â€ÂSekarang sedang proses
Perpres baru untuk menata ulang yang lebih baik,†kata Menteri ESDM Jero Wacik.
Penataan kembali SK Migas
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor migas. Dengan status
SK Migas yang sementara, menimbulkan keraguan bagi KKKS dalam mengembangkan
investasinya. Meski telah diberikan garansi oleh Menteri ESDM, namun beberapa
investor tetap merasa ragu.
Nantinya, SK Migas akan
berubah nama menjadi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas). Menteri ESDM juga tidak akan merangkap jabatan sebagai Kepala
SKK Migas karena mengundang protes dan masuk dalam wilayah abu-abu karena
Kementerian ESDM dan SK Migas didanai oleh APBN.
“Daripada grey area,
mending nggak. Wong kita mau yang baik-baik kok. Kita ingin akuntabilitas yang high class. Jadi saya berpikir, ah lebih baik nggak usah merangkap deh
daripada diomongin orang,†ujar
Wacik.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 November 2012 terjadi transisi dari BP MIGAS menjadi SK Migas sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri ESDM merangkap jabatan sebagai Kepala SK Migas. (Tursilowulan)