SK Migas Ditata Ulang, Perpres Rampung Januari

”Sekarang sedang proses Perpres baru untuk menata ulang yang lebih baik,” kata Menteri ESDM Jero Wacik.

Penataan kembali SK Migas dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor migas. Dengan status SK Migas yang sementara, menimbulkan keraguan bagi KKKS dalam mengembangkan investasinya. Meski telah diberikan garansi oleh Menteri ESDM, namun beberapa investor tetap merasa ragu.

Nantinya, SK Migas akan berubah nama menjadi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menteri ESDM juga tidak akan merangkap jabatan sebagai Kepala SKK Migas karena mengundang protes dan masuk dalam wilayah abu-abu karena Kementerian ESDM dan SK Migas didanai oleh APBN.

“Daripada grey area, mending nggak. Wong kita mau yang baik-baik kok. Kita ingin akuntabilitas yang high class. Jadi saya berpikir, ah lebih baik nggak usah merangkap deh daripada diomongin orang,” ujar Wacik.

Seperti diketahui, pada tanggal 13 November 2012 terjadi transisi dari BP MIGAS menjadi SK Migas sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri ESDM merangkap jabatan sebagai Kepala SK Migas. (Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.