SBY: Tidak Perlu Cemas, Semua Kontrak BP Migas Tetap Berlaku

Dalam putusannya pada 13 November pukul 11.00 WIB, MK menilai keberadaan BP Migas tidak memiliki ketetapan hukum. Presiden SBY melihat putusan tersebut telah menciptakan implikasi, yaitu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan mengenai kepastian hukum dan predictability dari kebijakan dan regulasi yang di keluarkan negeri ini.

“Kalau tidak ada itu hampir pasti para pelaku dunia usaha apapun tidak berani untuk melakukan investasinya. Kalau ini tidak segera saya ambilalih, maka isu tentang ketidakpastian bisa mengganggu iklim investasi yang sebenarnya sekarang ini ada dalam keadaan yang makin baik,” SBY menjelaskan.

Presiden mengatakan bahwa isu ini sangat sensitif, rawan, dan mudah menimbulkan ketidakpastian di negeri kita. “Sehingga pemerintah yang taat menjalankan keputusan MK harus melaksanakan tindakan cepat, lalu diterbitkanlah Perpres karena tidak boleh sehari pun ada kevakuman,” Presiden menegaskan.

SBY juga menjelaskan bahwa permintaan atas produksi minyak dan gas bumi domestik terus meningkat. “Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan kapsitas produksi minyak dan gas, utamanya gas,” ujar Kepala Negara.


“Solusinya kita tingakatkan ekspolarsi minyak dan gas bumi, maka investasi harus baik, maka harus jelas aturan dan siapa yang mengelola,” Presiden menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga mengundang para investor dari dalam negeri untuk berinvestasi di berbagai bidang, dalam hal ini minyak dan gas bumi, “Ikutlah berinvestasi di negeri kita sendiri, sebab kalau tidak, tentu kekuatan ekonomi tidak akan tumbuh dengan baik,” kata Presiden.

“Saatnya telah tiba untuk meningkatkan investasi di negeri ini, kita sudah punya MP3EI. Saya mengundang BUMN dan swasta, pusat dan daerah, ikutlah membangun ekonomi dalam negeri ini,” SBY berpesan.

Pada akhir pidatonya, Presiden SBY kembali menegaskan tidak perlu ada kecemasan atas dibubarkannya BP Migas. “Saya berharap semua pihak yang cemas dan mengangap tidak ada lagi kepastian dalam iklim investasi di negeri ini, saya katakan tidak seperti itu,” Presiden SBY menandaskan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.