Dalam
putusannya pada 13 November pukul 11.00 WIB, MK menilai keberadaan BP Migas
tidak memiliki ketetapan hukum. Presiden SBY melihat putusan tersebut telah
menciptakan implikasi, yaitu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan
mengenai kepastian hukum dan predictability dari kebijakan dan regulasi yang
di keluarkan negeri ini.
“Kalau tidak ada itu hampir pasti para pelaku dunia usaha apapun tidak berani
untuk melakukan investasinya. Kalau ini tidak segera saya ambilalih, maka isu
tentang ketidakpastian bisa mengganggu iklim investasi yang sebenarnya sekarang
ini ada dalam keadaan yang makin baik,†SBY menjelaskan.
Presiden mengatakan bahwa isu ini sangat sensitif, rawan, dan mudah menimbulkan
ketidakpastian di negeri kita. “Sehingga pemerintah yang taat menjalankan
keputusan MK harus melaksanakan tindakan cepat, lalu diterbitkanlah Perpres
karena tidak boleh sehari pun ada kevakuman,†Presiden menegaskan.
SBY juga menjelaskan bahwa permintaan atas produksi minyak dan gas bumi
domestik terus meningkat. “Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan
kapsitas produksi minyak dan gas, utamanya gas,†ujar Kepala Negara.
“Solusinya kita tingakatkan ekspolarsi minyak dan gas bumi, maka investasi
harus baik, maka harus jelas aturan dan siapa yang mengelola,†Presiden
menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Presiden juga mengundang para investor dari dalam negeri
untuk berinvestasi di berbagai bidang, dalam hal ini minyak dan gas bumi, “Ikutlah
berinvestasi di negeri kita sendiri, sebab kalau tidak, tentu kekuatan ekonomi
tidak akan tumbuh dengan baik,†kata Presiden.
“Saatnya telah tiba untuk meningkatkan investasi di negeri ini, kita sudah
punya MP3EI. Saya mengundang BUMN dan swasta, pusat dan daerah, ikutlah membangun
ekonomi dalam negeri ini,†SBY berpesan.
Pada akhir pidatonya, Presiden SBY kembali menegaskan tidak perlu ada kecemasan
atas dibubarkannya BP Migas. “Saya berharap semua pihak yang cemas dan
mengangap tidak ada lagi kepastian dalam iklim investasi di negeri ini, saya
katakan tidak seperti itu,†Presiden SBY menandaskan.