Revisi Alokasi Gas Ditandatangani

”Sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada pers disela-sela acara Raker Internal Balitbang ESDM, Selasa (5/2) siang.

Wacik menuturkan, Pemerintah mengalokasikan gas untuk ekspor dan domestik. Ekspor gas dilakukan untuk mendapatkan penerimaan negara karena harga jualnya relatif tinggi. Namun demikian, Pemerintah tetap mengalokasikan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat.

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro usai diskusi mengenai migas di Hotel Gran Melia, Selasa (5/2), menambahkan, Pemerintah mengalokasikan gas untuk beberapa infrastruktur seperti FSRU di Jateng, Banten, Jakarta dan Aceh. Diharapkan pada tahun 2013 ini, sudah ada pasokan gas yang dapat digunakan untuk infrastruktur tersebut.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.