Penyusunan Rencana Penyediaan Gas Bumi Nasional sangat penting karena berkaitan dengan permasalahan gas bumi yang muncul pada pemenuhan bahan baku dan bahan bakar industri, kelistrikan, transportasi dan rumah tangga.
Ruang lingkup Rencana Penyediaan Gas Bumi Nasional, kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso, akan mencerminkan peranan dan tanggung jawab instansi pemerintah pemangku kebijakan dan regulasi, Badan Pengatur dan para badan usaha termasuk PT Pertamina dan PT PGN.
Substansi yang terkandung Rencana Penyediaan Gas Bumi Nasional, antara lain neraca gas bumi (kebijakan energi mix, regional, nasional), penyediaan gas nasional (rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional dan pendanaan pembangunan infrastruktur gas) dan penugasan penyediaan gas bumi.