Rencana Kenaikan Harga LPG 12 Kg, Pemerintah Belum Terima Surat Pertamina

“Kita belum mendapatkan (surat) permintaan. Dia (Pertamina) harus memberitahukan ke kita,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Sesuai aturan yang berlaku, meski harga LPG ukuran tabung 12 kg merupakan urusan korporat, PT Pertamina harus memberitahukan kepada pemerintah mengenai rencananya menaikkan harga jual. Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi, mengijinkan atau menolak rencana tersebut.

 

“Kalau dia (Pertamina) kan hanya pertimbangan keekonomian. Kalau pemerintah lebih dari itu,” tegasnya.

 

Rencana Pertamina menaikkan harga LPG ukuran tabung 12 kg disampaikan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina A Faisal, kemarin. Dikatakan, kenaikan harga LPG ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat. Besar kenaikan berkisar Rp 100 per kg setiap bulan.

 

Menurut Faisal, dengan harga saat ini, Pertamina menanggung kerugian cukup besar. Harga jual LPG ukuran tabung 12 kg adalah Rp 5.750 per kg, sedangkan biaya pokok produksi Rp 7.500 sampai Rp 7.800 per kg. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.