Rekomendasi Ekspor Mitan Berlaku Tiga Bulan

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, minyak tanah yang akan diekspor tersebut mencapai 1,2 juta kiloliter atau 400.000 kiloliter per bulan. Besaran ini diajukan oleh Pertamina dan kemudian disetujui pemerintah.

 

“Pertamina mengusulkan, kita mengiyakan,” kata Evita.

 

Meski surat rekomendasi itu hanya berlaku tiga bulan, kata Evita, namun jika Pertamina masih memiliki kelebihan minyak tanah, maka pemerintah dapat kembali mengeluarkan surat rekomendasi.

 

“Itu tergantung Pertamina (untuk ekspor). Kalau masih punya kelebihan, kita sih go ahead saja,” tegasnya
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.