Angka ini lebih rendah jika dibandingkan ICP yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebesar US$ 108 per barel.
Selama
tahun 2013, harga rata-rata minyak tertinggi terjadi pada bulan
Februari yang mencapai US$ 114,86 per barel. Sedangkan ICP terendah
terjadi pada bulan Mei 2013 yaitu US$ 99,01 per barel.
Sementara
itu, untuk ICP Desember 2012 hingga November 2013 mencapai US$ 105,82
per barel. Angka ini menjadi dasar penerimaan negara dan subsidi karena
APBN menggunakan cash basis. Penghitungan ICP menggunakan formula 50% RIM ditambah 50% Platts. (TW)