Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas dengan Panja Cost Recovery

Pertemuan tersebut juga menghadirkan wakil dari Indonesia Petroleum Association (IPA). Pada kesempatan tersebut, Evita memaparkan dasar hukum cost recovery serta upaya-upaya pengendalian cost recovery.

Terkait dengan keingintahuan anggota DPR mengenai cost recovery yang selama ini berjalan, Evita menjelaskan jenis-jenis biaya kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama yang telah diatur dalam Permen ESDM No 22 tahun 2008. Kebijakan ini merupakan penjelasan PP No 35 tahun 2004 pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Panja Cost Recovery akan mengundang kembali Dirjen Migas, bersama dengan BPMIGAS serta Dirjen Pajak, untuk membahas lebih dalam sistem production sharing contract dan melihat kemungkinan sistem lain yang lebih efisien untuk pendapatan negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.