Terkait
dengan keingintahuan anggota DPR mengenai cost recovery yang selama ini
berjalan, Evita menjelaskan jenis-jenis biaya kegiatan hulu minyak dan gas bumi
yang tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama yang telah
diatur dalam Permen ESDM No 22 tahun 2008. Kebijakan ini merupakan penjelasan
PP No 35 tahun 2004 pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kontraktor
mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
Panja
Cost Recovery akan mengundang kembali Dirjen Migas, bersama dengan BPMIGAS
serta Dirjen Pajak, untuk membahas lebih dalam sistem production sharing contract dan melihat kemungkinan sistem lain
yang lebih efisien untuk pendapatan negara.