Sebelumnya untuk Jabodetabek, pelarangan penggunaan BBM
bersubsidi untuk kendaraan dinas, BUMN dan BUMD, telah dilakukan sejak 1 Juni
2012.
“Implementasi 1 Agustus untuk Jawa-Bali sudah disosialisasikan
ke Pemda, BUMN, BUMD, termasuk SPBUyang
akan melaksanakan pendistribusian BBM subsidi,†jelas Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi,
Hadi Poernomo, dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, kemarin.
Hadi memaparkan, sosialisasi untuk Jawa dan Bali dilakukan
di 6 kota,
dimulai pada 20Juni di Serang untuk
seluruh dinas dan BUMD di Propinsi Banten dan terakhir 16 Juli di Jogjakarta
untuk dinas dan BUMD di DIY.
Selain sosialisasi yang dilakukan tim tersebut, Badiklat
ESDM juga menyelenggarakan training of
trainer bagi pegawai-pegawai yang nantinya bertugas melakukan sosialisasi
penghematan BBM, listrik dan air di instansinya. Termasuk juga di SPBU.
Untuk Jawa-Bali, pemerintah telah menyediakan sekitar
100.000 stiker penggunaan BBM non subsidi. Sekitar 34.000 diantaranya telah
dibagikan untuk Jabodetabek.
Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini dilakukan untuk
menjaga agar besaran volume BBM sebagaimana ditetapkan dalam APBN.