“Dari beberapa wilayah kerja (yang diajukan perpanjangan
kontrak), ada satu yang sudah selesai
yaitu Blok A. Perpanjangannya sudah
diberikan dari pusat. Karena Blok A terkait dengan Pemda NAD, perlu persetujuan
pemda. Saya mendengar, pemda jg sudah
memberikan persetujuan (perpanjangan),†kata Staf Ahli Menteri ESDM bidang
Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika dalam acara paparan pencapaian sektor
ESDM pada satu tahun KIB II, kemarin.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo mengemukakan, Blok A mendapat prioritas penyelesaian
perpanjangan kontrak karena batas waktu kontraknya akan berakhir tahun depan.
Selain Blok A, sejumlah blok migas yang pembahasan
perpanjangannya hampir selesai adalah Blok
South Sumatera Central Sumatera Area, Blok Bawean Laut Jawa dan
Sebagaimana
diketahui, sebanyak 6 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah mengajukan
perpanjangan kontrak yaitu Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa,
JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka
untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok
Madura Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central
Sumatera Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.
Kardaya
Warnika menambahkan, dalam membahas perpanjangan kontrak kerja sama migas dari
wilayah yang berproduksi, pemerintah melakukan pembicaraan dengan berbagai
pihak, terutama PT Pertamina. Ini sesuai dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan dimana keterlibatan perusahaan nasional harus ditingkatkan.
“Dalam
beberapa wilayah kerja (yang mengajukan perpanjangan kontrak), Pertamina sudah
langsung berhubungan dengan pihak-pihak yang sekarang bekerja atau menjadi
operator,†tambah Kardaya.
Jika
pembahasan Pertamina dengan KKKS bersangkutan sudah mengerucut, maka hal ini
akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membahas perpanjangan kontrak kerja
sama migas blok tersebut.