Raker PPNS Migas

Raker bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pimpinan dan anggota PPNS Migas dalam melaksanakan tugas penyidikan dan memperoleh masukan dari instansi terkait seperti Biro Kepegawaian Departemen ESDM, Sekretariat Ditjen Migas, Polri, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan asosiasi.

Pertemuan juga bertujuan mengoptimalisasi pelaksanaan tugas pengamatan dan penyidikan oleh PPNS Migas.

Berkaitan dengan rencana tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam pengarahannya, kemarin, mengemukakan, lantaran jabatan fungsional yang diterima oleh PPNS membatasi
gerak penyidikan, hendaknya dibuat tim yang beranggotakan PPNS untuk mempermudah koordinasi dengan Polri. Semacam jabatan semi struktural.

Ia menambahkan, scope of work diperlukan untuk menentukan jenis tugas yang dikenakan kepada PPNS, sejauh mana keterlibatan PPNS serta bagaimana rencana kerja sama dengan pihak lain.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.