Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji menjelaskan, penyusunan RPP ini secara yuridis formal merupakan amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Secara umum, materi RPP sudah relatif lengkap, namun masih perlu penyempurnaan di beberapa bagian seperti sistematikanya.
Sebelumnya mengenai kontrak kerja sama sudah diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Namun lantaran tidak diatur secara khusus, materinya masih campur aduk dengan hal-hal yang lain.
“RPP ini nantinya akan secara khusus mengatur tentang kontrak kerja sama, mulai dari awal hingga akhir masa kontrak. Juga akan diatur beberapa hal yang selama ini ‘tercecer’ seperti operatorship dan pengalihan saham perusahaan,†kata Teguh.
Ia optimis aturan ini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Selain materinya telah ada, institusi yang terlibat dalam penyusunannya juga hanya sedikit yaitu Departemen ESDM dan BPMIGAS.