“Kami akan sampaikan ke Biro
Hukum untuk dibahas antar departemen,†kata Sesditjen Migas Departemen ESDM M.
Teguh Pamudji.
Rencananya, pada pekan depan
akan digelar rapat internal Ditjen Migas untuk finalisasi RPP, termasuk
membahas masukan dari stakeholder. Sebagaimana diketahui, sejak awal
November 2007 lalu, stakeholder
telah diberi kesempatan memberikan masukan untuk RPP ini.
Setelah
dibahas antar departemen, jelas Teguh, proses selanjutnya adalah dimintakan
paraf kepada menteri bersangkutan, harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM,
baru kemudian diserahkan ke Sekretariat Kabinet.
Direktur
Keteknikan dan Lingkungan Migas Suyartono menambahkan, RPP Keteknikan Migas
mengakomodasi seluruh referensi terkait, dengan harapan agar aturan ini dapat
tersusun secara lengkap. Referensi yang digunakan, antara lain UU No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU
No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aspek
yang dibahas dalam RPP ini adalah keselamatan, keandalan instalasi, konservasi
sumber daya, infrastruktur teknologi seperti sertifikasi, akreditasi dan
metrologi, pemberlakuan SNI/SKKNI dan sertifikasi kesesuaian. Aspek keselamatan
dibagi empat bagian yaitu keselamatan umum, pekerja, lingkungan dan instalasi.
Jika
PP Keteknikan ini telah resmi diberlakukan, maka aturan lain yang terkait
dengan hal ini yaitu MPR 1930 No. 341 tentang Peraturan Keselamatan Kerja
Pertambangan, PP No. 19/1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan, PP No. 17/1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai dan PP No. 11/1979
tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian atau Pengolahan Migas, tidak berlaku
lagi.