RPP Keteknikan Migas Segera Diserahkan ke Biro Hukum

“Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk dibahas antar departemen,” kata Sesditjen Migas Departemen ESDM M. Teguh Pamudji.

Rencananya, pada pekan depan akan digelar rapat internal Ditjen Migas untuk finalisasi RPP, termasuk membahas masukan dari stakeholder. Sebagaimana diketahui, sejak awal November  2007 lalu, stakeholder telah diberi kesempatan memberikan masukan untuk RPP ini.

Setelah dibahas antar departemen, jelas Teguh, proses selanjutnya adalah dimintakan paraf kepada menteri bersangkutan, harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM, baru kemudian diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

Direktur Keteknikan dan Lingkungan Migas Suyartono menambahkan, RPP Keteknikan Migas mengakomodasi seluruh referensi terkait, dengan harapan agar aturan ini dapat tersusun secara lengkap. Referensi yang digunakan, antara lain UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aspek yang dibahas dalam RPP ini adalah keselamatan, keandalan instalasi, konservasi sumber daya, infrastruktur teknologi seperti sertifikasi, akreditasi dan metrologi, pemberlakuan SNI/SKKNI dan sertifikasi kesesuaian. Aspek keselamatan dibagi empat bagian yaitu keselamatan umum, pekerja, lingkungan dan instalasi.

Jika PP Keteknikan ini telah resmi diberlakukan, maka aturan lain yang terkait dengan hal ini yaitu MPR 1930 No. 341 tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan, PP No. 19/1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, PP No. 17/1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai dan PP No. 11/1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian atau Pengolahan Migas, tidak berlaku lagi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.