Draft RPP Perubahan atas PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, telah disampaikan kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan RPP Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, masih dibahas antardepartemen.
Mengenai RPP PNBP dari kegiatan usaha hulu migas dan tata cara penyetorannya, draft final telah disampaikan oleh Departemen ESDM kepada Departemen Keuangan pada tahun 2006 untuk dibahas dalam rapat antardepartemen di Departemen Keuangan.