RPP Cost Recovery: DESDM Segera Surati Depkeu

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Depkeu untuk meminta konsep (rpp tentang pajak penghasilan pada kegiatan usaha hulu migas) agar kami bisa duduk bersama karena tidak mungkin ada  satu hal (cost recovery) yang tidak sama,” ungkap Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

Evita mengemukakan, dari sisi Departemen ESDM, penyusunan RPP cost recovery telah selesai dan bahkan telah mengirimkan konsepnya ke Departemen Keuangan untuk disinkronkan. Namun sebaliknya, Departemen Keuangan belum mengirimkan konsep RPP terkait cost recovery yang sedang disusunnya.

Penyelesaian RPP cost recovery pada akhir tahun ini menjadi catatan khusus Panja Anggaran DPR karena diharapkan dapat menjadi acuan perhitungan RAPBN 2010.

Penyusunan RPP cost recovery merupakan amanat UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.