Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan
Penyusunan RPP cost recovery merupakan amanat UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.