RPP Cost Recovery Selesai Sebulan Lagi

“Tafsiran kami,  dalam satu bulan sudah dapat menyelesaikan RPP yang dimaksud dan kemudian (disampaikan)  ke Setneg,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di DPR, menjawab pertanyaan anggota Komisi VII tentang penyelesaian RPP Cost Recovery sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 4 undang-undang No 41 tahun 2008 tentang APBN tahun anggaran 2009, sebagai dasar untuk pembahasan asumsi makro RAPBN 2011.

Desakan dari DPR tentang RPP Cost Recovery, diharapkannya dapat mempercepat penyelesaian aturan tersebut.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, RPP Cost Recovery telah dibahas antardepartemen sebanyak dua kali dan diperkirakan perlu dilakukan pertemuan sekali lagi karena terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Terkait materi RPP, lanjutnya, hampir tidak ada masalah karena 99% sudah ada kesamaan pandangan antara instansi terkait. Masalah capping (pembatasan) cost recovery, lanjutnya, juga sudah tidak ada lagi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.