“Tafsiran kami,dalam satu bulan sudah dapat menyelesaikan RPP yang dimaksud dan
kemudian (disampaikan)ke Setneg,†kata
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di DPR, menjawab pertanyaan anggota Komisi VII
tentang penyelesaian RPP Cost Recovery
sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 4 undang-undang No 41 tahun 2008 tentang
APBN tahun anggaran 2009, sebagai dasar untuk pembahasan asumsi makro RAPBN
2011.
Desakan dari DPR tentang RPP Cost Recovery, diharapkannya dapat
mempercepat penyelesaian aturan tersebut.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan,
RPP Cost Recovery telah dibahas
antardepartemen sebanyak dua kali dan diperkirakan perlu dilakukan pertemuan
sekali lagi karena terjadi pergantian Menteri Keuangan.
Terkait materi RPP, lanjutnya, hampir tidak ada masalah
karena 99% sudah ada kesamaan pandangan antara instansi terkait. Masalah capping (pembatasan) cost recovery, lanjutnya, juga sudah
tidak ada lagi.