RPP Cost Recovery sekarang sudah sampai tahap akhir. (Persetujuan) Menhukum dan HAM, sudah. Kami sudah siapkan surat ke Setneg,  ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di DPR, kemarin petang.

Evita mengharapkan, sebelum akhir minggu ini, RPP Cost Recovery sudah dapat diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.

Mengenai isi materi RPP, lanjut Evita, masalah capping (pembatasan) cost recovery sudah tidak ada lagi. Sedangkan soal perpajakan, harus mengikuti aturan perpajakan yang ada.

Yang penting, sudah tidak ada capping cost recovery. Itu kan yang ditunggu-tunggu (KKKS),  tegas Evita.