RPP Cost Recovery Diserahkan ke Setneg Pekan Ini

“RPP Cost Recovery sekarang sudah sampai tahap akhir. (Persetujuan) Menhukum dan HAM, sudah. Kami sudah siapkan surat ke Setneg,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di DPR, kemarin petang.

Evita mengharapkan, sebelum akhir minggu ini, RPP Cost Recovery sudah dapat diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.

Mengenai isi materi RPP, lanjut Evita, masalah capping (pembatasan) cost recovery sudah tidak ada lagi. Sedangkan soal perpajakan, harus mengikuti aturan perpajakan yang ada.

“Yang penting, sudah tidak ada capping cost recovery. Itu kan yang ditunggu-tunggu (KKKS),” tegas Evita.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.