RDP Komisi VII DPR Dengan Tim Seleksi Calon Anggota Komite BPH Migas

Mengawali rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII Agusman Effendi tersebut, Tim menyampaikan dasar hukum dilakukannya seleksi, methodologi, kriteria seleksi serta kronologis seleksi.

 

Dari seleksi yang dilakukan Tim, berhasil diperoleh 18 nama yang diajukan ke Presiden yang kemudian menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Nantinya akan dipilih 9 orang yang akan menjadi Ketua dan Anggota Komite.

 

Sekjen Dep. ESDM Waryono Karno selaku Ketua Tim menjelaskan, seleksi dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PP No 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Pasal 20 PP No 67 Tahun 2002 yang intinya menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR berdasar usul Menteri ESDM. Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 tahun dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

 

“Selain itu, sesuai Pasal 24 PP No 67 Tahun 2002, paling lambat 6 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan, presiden mengajukan calon Ketua dan Anggota Komite masa jabatan berikutnya ke DPR RI. Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode I akan berakhir pada Mei 2007 dan kami telah melakukan seleksi sejak Oktober 2006 dengan dibantu konsultan,” kata Sekjen Dep. ESDM.

 

Pada RDP tersebut, anggota Komisi VII menanyakan mengapa tidak ada sarjana hukum diantara nama yang dinyatakan lolos ke tahap fit and proper test padahal dalam tugasnya, BPH Migas banyak terkait dengan masalah hukum. Dipertanyakan pula kualitas tim konsultan.

 

Menurut Sekjen, hanya ada 2 sarjana hukum yang melamar namun mereka tidak lulus pada tahap pertama. Mengenai pemilihan konsultan, dipilih yang mampu bekerja cepat dan berkualitas tinggi serta memiliki banyak pengalaman.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.