Prosedur Penawaran WK CBM


Untuk lelang reguler, WK secara berkala disiapkan oleh pemerintah cq Kementerian ESDM.

 

Sedangkan untuk penawaran langsung, badan usaha atau bentuk usaha tetap (BU/BUT) mengajukan usulan WK kepada Kementerian ESDM. Usulan ini ditindaklanjuti dengan studi bersama (joint study) di wilayah terbuka. Sedangkan evaluasi bersama (joint evaluation) dilaksanakan di WK migas dan pertambangan batubara.

 

BU/BUT yang telah mengajukan mengajukan joint study/joint evaluation, mendapatkan right to match yaitu perubahan penawaran apabila terdapat BU/BUT yang mengajukan penawaran lebih tinggi atas lelang yang telah dilakukan.

 

Mekanisme penawaran langsung berprinsip first come, fist serve. Usulan WK dapat berasal dari wilayah terbuka atau WK yang belum ada peminatnya (available block).

 

Dalam jangka waktu 14 hari tidak terdapat badan usaha lain yang berminat atau tumpang tindih lebih dari 25%, maka usulan akan dinilai oleh Tim Penilai. WK akan ditenderkan setelah dinilai layak oleh Tim Penilai dan diberikan first right of refusal.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.