Untuk lelang reguler, WK secara berkala disiapkan oleh
pemerintah cq Kementerian ESDM.
Sedangkan untuk penawaran langsung, badan usaha atau
bentuk usaha tetap (BU/BUT) mengajukan usulan WK kepada Kementerian ESDM.
Usulan ini ditindaklanjuti dengan studi bersama (joint study) di wilayah terbuka. Sedangkan evaluasi bersama (joint evaluation) dilaksanakan di WK
migas dan pertambangan batubara.
BU/BUT yang telah mengajukan mengajukan joint study/joint evaluation,
mendapatkan right to match yaitu
perubahan penawaran apabila terdapat BU/BUT yang mengajukan penawaran lebih
tinggi atas lelang yang telah dilakukan.
Mekanisme penawaran langsung berprinsip first come, fist serve. Usulan WK dapat
berasal dari wilayah terbuka atau WK yang belum ada peminatnya (available block).
Dalam jangka waktu 14 hari tidak terdapat badan usaha lain
yang berminat atau tumpang tindih lebih dari 25%, maka usulan akan dinilai oleh
Tim Penilai. WK akan ditenderkan setelah dinilai layak oleh Tim Penilai dan
diberikan first right of refusal.