Seiring dengan kebijakan
tersebut, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan
program tersebut, yaitu
1. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan
Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional;
3. Peraturan
Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
4. Peraturan
Presiden No. 64 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan;
5. Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Tahun 2010;
6. Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 tahun 2010 Tentang Pemanfaatan
Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi;
7. Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996
Tentang Program Langit Biru ;
8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2261 K/12/MEM/2013 Tentang
Harga Jual Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang
Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan untuk Bahan Bakar Gas
Transportasi.
Untuk mendukung
diversifikasi BBM ke bahan bakar gas, Pemerintah telah membangun infrastruktur
serta menyiapkan roadmap
Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Sektor Transportasi. Sepanjang 2013, Pemerintah telah membangun 8
SPBG (Jabodetabek, Balikpapan) sehingga sampai dengan 2013 telah tersedia 34 SPBG & 6 MRU existing yang dibangun Pemerintah (melalui APBN) dan
swasta. Untuk Tahun 2014, Pemerintah berencana membangun 14 SPBG lagi dan
4 MRU.
Selain itu, Pemerintah melalui Ditjen Migas telah membagikan 3.444 konverter kit gratis dari tahun 2011 sampai dengan Desember 2013 untuk Mobil Dinas/BUMN, Angkutan Kota dan Taksi untuk mendukung diversifikasi BBM ke Bahan Bakar Gas yang tersebar di Sumatera Selatan, Surabaya, Denpasar dan Jabodetabek.