Program Diversifikasi BBM ke BBG


Seiring dengan kebijakan tersebut, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut, yaitu 

1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

2.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional;

3.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;

4. Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012  Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan  Penetapan  Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan;

5.   Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010;

6.  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi;

7.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup  No.  15  Tahun  1996  Tentang  Program  Langit  Biru ;

8.   Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2261 K/12/MEM/2013 Tentang Harga Jual Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan untuk Bahan Bakar Gas Transportasi.


Untuk mendukung diversifikasi BBM ke bahan bakar gas, Pemerintah telah membangun infrastruktur serta menyiapkan roadmap Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Sektor Transportasi. Sepanjang 2013, Pemerintah telah membangun 8 SPBG (Jabodetabek, Balikpapan) sehingga sampai dengan 2013 telah tersedia 34 SPBG & 6 MRU existing yang dibangun Pemerintah (melalui APBN) dan swasta. Untuk Tahun 2014, Pemerintah berencana membangun 14 SPBG lagi dan  4 MRU.


Selain itu,  Pemerintah melalui Ditjen Migas telah membagikan 3.444 konverter kit gratis dari tahun 2011 sampai dengan Desember 2013 untuk Mobil Dinas/BUMN, Angkutan Kota dan Taksi untuk mendukung diversifikasi BBM ke Bahan Bakar Gas yang tersebar di Sumatera Selatan, Surabaya, Denpasar dan Jabodetabek. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.