PP No 30 Tahun 2009 ini terdiri dari 2 pasal. Pasal I menyatakan bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, diubah sehingga berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal II menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Perubahan ini dengan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu mengubah PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.