Presiden Tetapkan PP Perubahan Atas PP Hilir Migas

PP No 30 Tahun 2009 ini terdiri dari 2 pasal. Pasal I menyatakan bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, diubah sehingga berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal II menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Perubahan ini dengan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu mengubah PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.