PP No 30 Tahun 2009 ini terdiri dari 2 pasal. Pasal I menyatakan bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, diubah sehingga berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.