Presiden SBY Pimpin Sidang Paripurna DEN

Turut hadir dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DEN yaitu Wapres Boediono dan 7 menteri anggota DEN dari unsur pemerintah serta 7 anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan.
 
Sidang membahas mengenai rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah dirumuskan oleh anggota DEN. KEN disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
 
Kebijakan penting dalam rancangan KEN ini, menurut Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN, Farida Zed, perubahan paradigma pengelolaan energi nasional yang menempatkan sumber daya energi sebagai modal pembangunan nasional, bukan hanya sebagai komoditi ekspor.
 
Rancangan KEN menetapkan sasaran:
a.  Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi.
b.  Tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1% per tahun pada tahun 2025.
c.  Tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020.
d.  Tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85%.
e.  Terpenuhinya sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi, antara lain melalui peningkatan penyediaan energi pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 1.000 MTOE.
f.  Tercapainya bauran energi primer yang optimal yaitu pada tahun 2025 pangsa EBT mencapai paling sedikit 25% dan pada tahun 2050 paling sedikit 40%, mengurangi penggunaan minyak bumi menjadi lebih kecil dari 25% tahun 2025 dan lebihg kecil dari 20% tahun 2050. Penggunaan gas bumi didorong optimal menjadi 20% pada tahun 2025 dan minimal 15% tahun 2050, apabila ketersediaan energi bersih belum mencapai sasaran.
 
Rancangan KEN ini akan segera disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan, sebelum ditetapkan Pemerintah.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.