"Saya
meminta Pertamina bersama-sama menteri terkait menyelesaikan peninjauan
tersebut dalam kurun waktu satu hari, 1 x 24 jam," SBY menegaskan.
Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga LPG 12
kg diambil setelah hampir 2,5 jam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY dan
dihadiri Wapres Boediono. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek, dengan
memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun Pertamina sebagai
korporat.
"Juga mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat kita,
utamanya yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi,"
Presiden menyampaikan.
Menurut Presiden, kesimpulan yang didapat dari rapat tersebut adalah alasan dan
tujuan kenaikan harga LPG 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong oleh hasil
pemikiran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam auditnya BPK menemukan kerugian
Pertamina sebesar Rp 7,7 miliar. Kerugian itu disebabkan utamanya oleh harga
LPG 12 kg yang dianggap terlalu rendah.
Padahal, lanjut Presiden SBY, LPG golongan itu tidak termasuk yang mendapat
subsidi, berbeda dengan LPG 3 kg yang bersubsidi. "BPK dalam
pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga LPG
12 kg untuk mengurangi kerugian Pertamina," SBY menjelaskan.
Presiden SBY nenegaskan, pemerintah berpandangan kebijakan tentang harga
LPG yang tidak disubsidi memang menjadi kewenangan Pertamina sebagai
korporat. Namun, pemerintah memiliki kewajiban melihat secara utuh dampak sosial
dan ekonomi atas kenaikan LPG 12 kg yang dinilai masyarakat terlalu
tinggi.
Pemerintah juga berprinsip, sebagaimana Pertamina, negara tidak mungkin
terus-menerus rugi dalam kasus LPG ini. "Namun, penyesuaian dan
kenaikan harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat dan
dapat ditempuh dalam tahapan yang tepat sehingga tidak menyulitkan
masyarakat," ujar Presiden.
Dalam keterangan ini, SBY juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan
Pemerintah agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina terkait kenaikan
harga LPG 12 kg sesuai dengan audit dan solusi yang diberikan oleh BPK.
"Besok, Senin 6 Januari 2014, harapan saya konsultasi rampung
dilaksanakan," Presiden SBY menandaskan.
Sebagaimana diketahui, per 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga LPG
nonsubsidi untuk tabung 12 kilogram, dengan rata-rata kenaikan Rp Rp 3.959 per
kilogram. Menurut pihak Pertamina, kenaikan ini antara lain merupakan salah
satu temuan BPK yang menilai beban subsidi terhadap gas LPG terlampau besar.
(www.presidenri.go.id)