Pokja Diskusikan Langkah Antisipasi Pengaturan BBM Bersubsidi Ditunda

Langkah yang diusulkan itu, antara lain melakukan kampanye besar-besaran penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan mesin, menggalakkan penggunaan BBG dan LGV untuk transportasi, melarang ATPM untuk melakukan modifikasi terhadap mesin kendaraan, adanya mandatori penggunaan bahan bakar gas seperti LGV dan CNG untuk transportasi dan mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk melakukan mandatori produksi kendaraan dedicated LGV atau CNG sebagai bagian dari produksi kendaraan dengan BBM.

Demikian antara lain hasil Rapat Pleno Pokja Pengaturan BBM Bersubsidi di Gedung Migas, Jumat (25/2).

Dalam pertemuan yang dihadiri wakil 5 kelompok kerja itu, disetujui bahwa pembatasan BBM bersubsidi untuk nelayan mengacu kepada Permen KKP No 40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar di Bidang Usaha Penangkapan Ikan. Sementara mengenai rencana investasi untuk pendanaan SPBU diharapkan sudah ada sebelum pertemuan pemerintah dengan DPR digelar.

Mengenai usulan prakarsa kepada Presiden, Pokja Hukum melaporkan, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM. Pokja tersebut juga akan segera menuntaskan lampiran Perpres yang isinya, antara lain mengenai kuota untuk pertanian hanya 10 liter per hari tiap rumah tangga petani, sesuai dengan aturan BPH Migas dengan rekomendasi dari bupati/walikota/cq kepala dinas pertanian kabupaten/kota dikoordinasikan kepada lurah/kepala desa dengan diketahui kepolisian setempat, sesuai dengan lokasi calon penerima BBM bersubsidi.

Pokja Operasional melaporkan, switching mobil tangki premium ke pertamax pada dasarnya sudah siap dan bisa dilakukan pada H-1. Kesiapan depot mencapai 90% dan pada akhir Maret untuk Jabodetabek akan mencapai 100%.

"Pertamina juga diminta mulai melakukan inventarisasi untuk wilayah Sumatera," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Terkait pengawasan, dibahas usulan adanya pengawas dari sisi pemerintah selain dari kepolisian di SPBU serta rapat BPH Migas dengan Kepolisian RI mengenai perpanjangan MoU pengawasan dan penindakan hukum penyalahgunaan BBM di Jakarta dan Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, DPP Organda melaporkan telah menyelesaikan data perkiraan kebutuhan volume BBM, rute dan jumlah armada untuk Jabodetabek, kecuali Depok dan Bogor yang telah disiapkan oleh pemda masing-masing.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.