PoD II Lapangan Jangkrik dan MBH Disetujui, Negara Peroleh Rp 22 Triliun

Dari kedua lapangan yang akan mulai berproduksi pada tahun 2015-2016 tersebut, diharapkan akan ada tambahan produksi gas sebesar 265 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dimana sebagian besar akan digunakan untuk memasok kebutuhan gas dan Liquefied Natural Gas (LNG) domestik.

Lapangan Jangkrik North East di Muara Bakau akan memproduksi gas sebesar 145,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan diolah menjadi LNG di kilang Bontang untuk kemudian sebanyak 40 persen dialokasikan akan digunakan untuk pasokan LNG ke domestik.

Sementara Lapangan MBH dan MDA di Offshore Madura akan memproduksi gas sebesar 120 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan akan digunakan untuk domestik seluruhnya menggunaan pipa untuk memenuhi kebutuhan Jawa, Bali dan  Madura.

 Ã¢â‚¬Å“Sesuai dengan tuntutan masyarakat dan juga investor yang ingin percepatan proses, maka telah kami setujui dua persetujuan pengembangan lapangan tahap kedua yaitu pengembangan lapangan tahap kedua di lapangan Jangkrik di Blok Muara Bakau dan pengembangan lapangan tahap kedua di lapangan MBH dan MDA. Kami berharap hal ini dapat mempercepat peningkatan produksi dan menahan laju penurunan produksi minyak dan gas,” ujar Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, akhir pekan lalu.

Untuk pengembangan Lapangan Jangkrik North East dibutuhkan investasi sebesar US$ 1,4 miliar yang pada awalnya akan ditanggung oleh Kontraktor. Dari hasil pengembangan lapangan ini Pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara sebesar US$ 1,14 miliar selama masa produksi.

Sementara dari Lapangan MBH dan MDA di Offshore Madura dibutuhkan investasi sebesar US$ 396,9 juta yang juga akan ditanggung kontraktor pada awalnya. Dari hasil pengembangan Lapangan MBH dan MDA, Pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara sebesar US$ 1,18 miliar.

Rudi mengatakan, persetujuan pengembangan lapangan tahap kedua yang diberikan semata-mata hanyalah dengan tujuan agar memberikan kesejahteraan kepada seluruh Rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.