Data yang
diminta segera dilengkapi adalah data perkembangan produksi minyak dan gas
bumi, data detail proyeksi investasi pengadaan kapal penunjang usaha hulu minyak
dan gas bumi, pengerukan dan salvage,
data kapal tertentu yang belum berbendera Indonesia sebagai penunjang usaha
hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage
dan kondisi eksisting, jangka waktu dan mekanisme kontrak kapal tertentu
penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage.
Selain itu,
data kapal yang perjanjian sewanya melampaui 7 Mei 2011 serta kinerja
pelaksanaan azas cabotage sejak
dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri
Pelayaran Nasional dan penetapan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam rapat
tersebut, disimpulkan pula bahwa Komisi V DPR menerima masukan dari Dirjen
Perhubungan Laut, Dirjen Migas dan Kepala BPMIGAS serta selanjutnya akan
dipergunakan masukan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran.