Perubahan UU Tentang Pelayaran, DPR Minta Pemerintah Lengkapi Data

Data yang diminta segera dilengkapi adalah data perkembangan produksi minyak dan gas bumi, data detail proyeksi investasi pengadaan kapal penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage, data kapal tertentu yang belum berbendera Indonesia sebagai penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage dan kondisi eksisting, jangka waktu dan mekanisme kontrak kapal tertentu penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage.

Selain itu, data kapal yang perjanjian sewanya melampaui 7 Mei 2011 serta kinerja pelaksanaan azas cabotage sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan penetapan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam rapat tersebut, disimpulkan pula bahwa Komisi V DPR menerima masukan dari Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Migas dan Kepala BPMIGAS serta selanjutnya akan dipergunakan masukan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.