Perubahan Peraturan Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 dan Solar 48


Perubahan spesifikasi BBM jenis Bensin 88 ini dengan pertimbangan bahwa  sehubungan dengan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan perubahan spesifikasi BBM jenis bensin 88 yang dipasarkan di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674.K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006. Pokok perubahan, antara lain penggunaan bioetanol sebagai campuran mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2013.


Sementara itu mengenai perubahan spesifikasi Solar 48 yang dipasarkan di dalam negeri, ditetapkan bahwa Keputusan Dirjen Migas Nomor 3675.K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tidak berlaku lagi. Pokok-pokok  perubahan dalam  Keputusan Dirjen Migas Nomor 978.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar 48 yang Dipasarkan di Dalam Negeri, antara lain:

a.    Penggunaan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai campuran mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2013.

b.    Kandungan Sulfur batasan 35% m/m setara dengan 3500 ppm, berlaku sampai tahun 2015.

c.    Kandungan Sulfur batasan 0,30% m/m setara dengan 3000 ppm, berlaku mulai 1 Januari 2016.

d.   Kandungan Sulfur batasan 0,25% m/m setara dengan 2500 ppm, berlaku mulai 1 Januari 2017.

e.    Kandungan Sulfur batasan 0,05% m/m setara dengan 500 ppm, berlaku mulai 1 Januari 2021.

f.     Kandungan Sulfur batasan 0,005% m/m setara dengan 50 ppm, berlaku mulai 1 Januari 2025.

g.   Distilasi 90% volume penguapan suhu maksimum 370 derajat celcius.

 

Kedua aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.