Produk biopremium Pertamina ini, menurut Kepala Divisi BBM Pertamina Djaelani Sutomo, memenuhi standar mutu dari Ditjen Migas No 3674 K/24/DJM/2006. Bahan bakar ini digunakan untuk mesin bensin dengan sistem kerja pada motor pembakaran jenis torak, pembakaran terjadi dengan prinsip “Spark Ignition†yaitu bahan bakar terbakar setelah dinyalakan dengan busi.
Pertamina menargetkan penjualan biopremium 4.500-6.000 kilo liter per bulan di 13 SPBU tersebut. Di lokasi SPBU itu, tidak akan dijual premium melainkan produk biopremium yang dijual seharga premium bersubsidi yaitu Rp 6.000 per liter.
Sebelum memasarkan di
SPBU Pertamina yang telah menjual biopremium berlokasi di Jl. Abdul Muis No 68, Jl. Industri Raya Kemayoran, Jl HR. Rasuna Said Kav X No 2, Jl. Pramuka Raya, Jl. Tanah AbangII No. 6, Jl. KH. Mas Mansyur No 92, Jl. Kramat Raya No 116, Jl Pramuka, Jl. Pramuka Hotel Sentral, Jl. Letjend. Suprapto Kav 26, Jl. Pangeran Jayakarta, Jl. Gatot Subroto Kav 31 A dan Jl. Matraman Raya No 44.