Sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Sarana Patra
Jateng sebanyak 38 sumur berada di Lapangan Tungkul dan Trembul. Sedangkan
sumur tua yang dikerjasamakan dengan PT Blora Patra Energi sebanyak 36 sumur
berada di Lapangan Kedinding, Lusi, Petak, Kluweh, dan Metes.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi. Selanjutnya untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BPMIGAS kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing BUMD akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua untuk selanjutnya menyerahkan kepada Pertamina EP di titik penyerahan sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pertamina EP memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan. Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD.
Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari. Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp. 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD.
Dalam kegiatan pengelolaan sumur tua tersebut Pertamina EP mewajibkan pihak BUMD untuk mematuhi dan melaksankan ketentuan HSE (Health Safety and Environment) yang dituangkan dalam Contractor Safety Management System (CSMS) Pertamina EP.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah menandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah. Kerjasama dengan KUD Wargo Tani Makmur merupakan percontohan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008.