Persyaratan lainnya adalah:
- Jarak
minimum dengan bangunan umum atau lokasi yang memungkinkan terjadinya
sumber api, untuk total LPG yang disimpan lebih kecil sama dengan dengan
300 kg, jarak dengan stasiun pengisian bahan bakar minimal 3 meter. Untuk
total LPG antara 301 kg -3.000 kg, jarak dengan bangunan penting atau
beberapa bangunan dan fasilitas umum
serta fasum minimal 3 meter. Sedangkan untuk total LPG yang
disimpan antara 3.001 kg â€" 4.540
kg, minimum jarak dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan
bakar 6,1 meter. Sementara untuk total LPG di atas 4.540 kg, minimum jarak
dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan bakar harus 7,6
meter.
- Lantai
tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan
percikan api/bunga api.
- Tidak
terdapat tanaman/rumput-rumput kering yang mudah terbakar dengan jarak
minimum 3 meter dari tempat penyimpanan tabung LPG.
- Harus
dipasang pagar di sekitar tempat penyimpanan.
- Di
kawasan tempat penyimpanan, dipasang pagar dengan tinggi minimal 2,25
meter.
- Akses
jalan utama menuju tempat penyimpanan tidak berada satu jalur dengan pintu
darurat.
- Tempat
penyimpanan harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari,
dengan memasang atap atau shelter.
- Jika
terdapat saluran/selokan, alur saluran/selokan di sekitar tempat
penyimpanan tidak mengarah ke sumber nyala api atau ke pemukiman penduduk
atau bangunan umum.
- Di
sekitar lokasi penyimpanan tabung harus dipasang tanda larangan merokok
dan tanda keselamatan lain yang diperlukan.
- Hanya
orang yang berkepentingan yang boleh masuk ke tempat penyimpanan.
- Tempat
penyimpanan hanya khusus untyk menyimpan tabung LPG.
- Cukup
tersedia alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan.