Persyaratan Penyimpanan Tabung LPG di Tempat Terbuka

Persyaratan lainnya adalah:

  1. Jarak minimum dengan bangunan umum atau lokasi yang memungkinkan terjadinya sumber api, untuk total LPG yang disimpan lebih kecil sama dengan dengan 300 kg, jarak dengan stasiun pengisian bahan bakar minimal 3 meter. Untuk total LPG antara 301 kg -3.000 kg, jarak dengan bangunan penting atau beberapa bangunan dan fasilitas umum  serta fasum minimal 3 meter. Sedangkan untuk total LPG yang disimpan antara 3.001 kg â€"  4.540 kg, minimum jarak dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan bakar 6,1 meter. Sementara untuk total LPG di atas 4.540 kg, minimum jarak dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan bakar harus 7,6 meter.
  2. Lantai tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api/bunga api.
  3. Tidak terdapat tanaman/rumput-rumput kering yang mudah terbakar dengan jarak minimum 3 meter dari tempat penyimpanan tabung LPG.
  4. Harus dipasang pagar di sekitar tempat penyimpanan.
  5. Di kawasan tempat penyimpanan, dipasang pagar dengan tinggi minimal 2,25 meter.
  6. Akses jalan utama menuju tempat penyimpanan tidak berada satu jalur dengan pintu darurat.
  7. Tempat penyimpanan harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari, dengan memasang atap atau shelter.
  8. Jika terdapat saluran/selokan, alur saluran/selokan di sekitar tempat penyimpanan tidak mengarah ke sumber nyala api atau ke pemukiman penduduk atau bangunan umum.
  9. Di sekitar lokasi penyimpanan tabung harus dipasang tanda larangan merokok dan tanda keselamatan lain yang diperlukan.
  10. Hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk ke tempat penyimpanan.
  11. Tempat penyimpanan hanya khusus untyk menyimpan tabung LPG.
  12. Cukup tersedia alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.