Persiapan Pelaksanaan Dua Harga BBM Subsidi Rampung Hari Ini


Menurut Umi, Pertamina telah melakukan berbagai persiapan seperti pengelompokan SPBU dan penyiapan identitas SPBU, termasuk membagi-bagikan spanduk ke SPBU di seluruh Indonesia.

 

“Tinggal tunggu keputusan, SPBU sudah siap melaksanakan,” ujar Umi.

 

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya, mengungkapkan, Pertamina melakukan persiapan secara maksimal terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah.


“Rencana kebijakan dua harga pada BBM bersubsidi merupakan situasi yang tidak biasa karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang benar-benar matang dan sempurna untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh pemerintah,” katanya.


Pertamina mengelompokkan SPBU dalam 4 kombinasi yaitu SPBU BBM Premium dan Solar seharga Rp 4.500, SPBU BBM Premium Rp 4.500 dan Solar harga baru, SPBU BBM Subsidi Premium harga baru dan Solar Rp 4.500 serta SPBU BBM Premium dan Solar dengan harga baru.


Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54% akan menyediakan Premium Rp 4.500  dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan Solar Rp 4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8% dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru.


“Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi,” ungkap Hanung.


Pertamina juga telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha SPBU (Hiswana Migas) dan juga kepada operator SPBU dengan penekanan pada pemahaman operator SPBU terhadap siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap katagori harga sesuai ketentuan pemerintah. Kesiapan hingga di tingkat operator sangat menentukan keberhasilan pencapaian objektif dari rencana kebijakan dua harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.


Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.