Menurut Umi, Pertamina telah melakukan berbagai persiapan seperti pengelompokan SPBU dan penyiapan identitas SPBU, termasuk membagi-bagikan spanduk ke SPBU di seluruh Indonesia.
“Tinggal tunggu keputusan, SPBU sudah siap melaksanakan,†ujar Umi.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya,
mengungkapkan, Pertamina melakukan persiapan secara maksimal terhadap
kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah.
“Rencana kebijakan dua harga pada BBM bersubsidi merupakan situasi yang tidak
biasa karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan
persiapan yang benar-benar matang dan sempurna untuk mengantisipasi kemungkinan
pemberlakuan kebijakan tersebut oleh pemerintah,†katanya.
Pertamina mengelompokkan SPBU dalam 4 kombinasi yaitu SPBU BBM Premium dan
Solar seharga Rp 4.500, SPBU BBM Premium Rp 4.500 dan Solar harga baru, SPBU
BBM Subsidi Premium harga baru dan Solar Rp 4.500 serta SPBU BBM Premium dan Solar dengan harga baru.
Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari
APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54% akan menyediakan
Premium Rp 4.500 dan 2.477 lembaga
penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan
Solar Rp 4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8% dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan
Solar dengan harga baru.
“Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan
permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi,†ungkap Hanung.
Pertamina juga telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha SPBU (Hiswana
Migas) dan juga kepada operator SPBU dengan penekanan pada pemahaman operator
SPBU terhadap siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap katagori harga
sesuai ketentuan pemerintah. Kesiapan hingga di tingkat operator sangat
menentukan keberhasilan pencapaian objektif dari rencana kebijakan dua harga
BBM bersubsidi oleh pemerintah.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Instansi
terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut. (TW)