Perpres ini terdiri dari 17 pasal. Isinya antara lain
menyatakan bahwa pengaturan penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga
elpiji tabung 3 kg meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari badan
usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor
tabung 3 kg, dalam rangka mengurangi subsidi BBM khususnya untuk mengalihkan
penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.
Penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya
diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dan dilakukan secara bertahap
pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Ketentuan mengenai penetapan daerah
tertentu ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian ini diawali
dengan memberikan secara gratis, elpiji tabung 3 kg dan kompor gas serta
peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro. Pemberian hanya
dilakukan satu kali.
Menteri ESDM menetapkan perencanaan volume penjualan
tahunan elpiji tabung 3 kg serta standar dan mutu spesifikasi elpiji tabung 3
kg, dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan elpiji untuk rumah tangga dan
usaha mikro serta usulan dari badan usaha. Perencanaan tersebut digunakan
sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg dan dasar
penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Menteri ESDM menetapkan harga patokan dan harga jual
eceran elpiji tabung 3 kg. Penetapan dilakukan setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri Keuangan. Menteri ESDM menetapkan harga jual tersebut berdasarkan
kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Sementara penyediaan dan pendistribusian atas volume
kebutuhan tahunan elpiji tabung 3 kg, dilakukan oleh badan usaha melalui
penugasan oleh Menteri ESDM. Badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha
niaga umum elpiji dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan penugasan diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
Penugasan kepada badan usaha dapat dilakukan melalui
penunjukan langsung dan atau lelang. Penunjukan langsung wajib memenuhi
ketentuan yaitu perlindungan aset kilang migas dalam negeri termasuk pengembangannya
dalam jangka panjang, jaminan ketersediaan elpiji tabung 3 kg dalam negeri dan
apabila hanya terdapat satu badan usaha pemegang izin usaha niaga umum elpiji
untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg. Ketentuan
mengenai tata cara penugasan melalui penunjukan langsung dan atau lelang,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM.
Badan usaha yang mendapat
penugasan penyediaan dan pendistribusian lepiji tabung 3 kg dapat melakukan
impor elpiji, apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan nasional elpiji tabung 3 kg. Pelaksanaan impor dilakukan oleh badan
usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan.
Badan usaha yang mendapat
penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg, bertanggung jawab
atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran elpiji
tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. Juga menjamin ketersediaannya.
Badan usaha yang mendapat
penugasan itu, dilarang mengekspor elpiji tabung 3 kg. Badan usaha dan
masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan
elpiji tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan ini, akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM melakukan
pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian elpiji tabung 3 kg. Menteri ESDM dan Menkeu mengatur lebih
lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini, sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing-masing.
Perpres ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.