Perpres Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kg

Perpres ini terdiri dari 17 pasal. Isinya antara lain menyatakan bahwa pengaturan penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tabung 3 kg meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari badan usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor tabung 3 kg, dalam rangka mengurangi subsidi BBM khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dan dilakukan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian ini diawali dengan memberikan secara gratis, elpiji tabung 3 kg dan kompor gas serta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro. Pemberian hanya dilakukan satu kali.

Menteri ESDM menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan elpiji tabung 3 kg serta standar dan mutu spesifikasi elpiji tabung 3 kg, dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro serta usulan dari badan usaha. Perencanaan tersebut digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg dan dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Menteri ESDM menetapkan harga patokan dan harga jual eceran elpiji tabung 3 kg. Penetapan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Menteri ESDM menetapkan harga jual tersebut berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

Sementara penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan elpiji tabung 3 kg, dilakukan oleh badan usaha melalui penugasan oleh Menteri ESDM. Badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha niaga umum elpiji dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari pemerintah. Ketentuan mengenai persyaratan penugasan diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.

Penugasan kepada badan usaha dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan atau lelang. Penunjukan langsung wajib memenuhi ketentuan yaitu perlindungan aset kilang migas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, jaminan ketersediaan elpiji tabung 3 kg dalam negeri dan apabila hanya terdapat satu badan usaha pemegang izin usaha niaga umum elpiji untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg. Ketentuan mengenai tata cara penugasan melalui penunjukan langsung dan atau lelang, ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM.

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian lepiji tabung 3 kg dapat melakukan impor elpiji, apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional elpiji tabung 3 kg. Pelaksanaan impor dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan.

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg, bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran elpiji tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.  Juga menjamin ketersediaannya.

Badan usaha yang mendapat penugasan itu, dilarang mengekspor elpiji tabung 3 kg. Badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan elpiji tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri ESDM melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg. Menteri ESDM dan Menkeu mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Perpres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.