Perpres Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Migas

Dalam pertimbangannya Presiden mengemukakan, untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 dan guna menjamin kelangsungan kegiatan usaha hulu migas, perlu diatur pengalihan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan presiden tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan yang terdiri dari 4 pasal itu, ditetapkan bahwa, pertama, pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dialihkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.

Kedua, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara BPMIGAS dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Ketiga, seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh BPMIGAS, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.