Dalam pertimbangannya Presiden mengemukakan, untuk
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13
November 2012 dan guna menjamin kelangsungan kegiatan usaha hulu migas, perlu
diatur pengalihan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha
hulu migas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan
presiden tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak
dan Gas Bumi.
Dalam aturan yang terdiri dari 4 pasal itu, ditetapkan
bahwa, pertama, pelaksanaan tugas,
fungsi dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
dialihkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
Kedua, segala kontrak kerja sama yang
ditandatangani antara BPMIGAS dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, tetap
berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Ketiga, seluruh proses pengelolaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh BPMIGAS,
dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.