Demikian disampaikan Kepala
Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira pada Rapat Pleno
Pengaturan BBM Bersubsidi di Gedung Migas, akhir pekan lalu.
"Rancangan aturan
tersebut tengah disusun dan pada akhir Januari 2011 akan dibahas dalam rapat
antarkementerian," tambahnya.
Lebih lanjut Sutisna
mengemukakan, dalam rapat antarkementerian itu, ada beberapa hal yang perlu
pembahasan lebih mendalam, antara lain pembebanan pajak bahan bakar bermotor
(PBBKB) pada harga jual eceran BBM tertentu sesuai UU No 10 tahun 2010 tentang
APBN 2011 ditetapkan sebesar 5%, sedangkan menurut UU No 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan penetapan PBBKB berada pada
pemerintah daerah.
Selain itu, perlu kepastian
pengaturan kebijakan mengenai pengurangan pemberian subsidi untuk minyak solar
secara bertahap, besaran alokasi masing-masing jenis BBM tertentu bagi konsumen
jenis BBM tertentu dan penetapan penentuan titik serah.