Perpres Harga Jual dan Konsumen Pengguna BBM Subsidi Diharap Terbit Maret

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira pada Rapat Pleno Pengaturan BBM Bersubsidi di Gedung Migas, akhir pekan lalu.

"Rancangan aturan tersebut tengah disusun dan pada akhir Januari 2011 akan dibahas dalam rapat antarkementerian," tambahnya.

Lebih lanjut Sutisna mengemukakan, dalam rapat antarkementerian itu, ada beberapa hal yang perlu pembahasan lebih mendalam, antara lain pembebanan pajak bahan bakar bermotor (PBBKB) pada harga jual eceran BBM tertentu sesuai UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 ditetapkan sebesar 5%, sedangkan menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan penetapan PBBKB berada pada pemerintah daerah.

Selain itu, perlu kepastian pengaturan kebijakan mengenai pengurangan pemberian subsidi untuk minyak solar secara bertahap, besaran alokasi masing-masing jenis BBM tertentu bagi konsumen jenis BBM tertentu dan penetapan penentuan titik serah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.