Perpres Diversifikasi BBM ke Gas Disiapkan

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam paparannya pada Focus Grup Discussion konversi BBM ke bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh UGM di Jakarta, Kamis (1/3), mengemukakan, Kementerian ESDM telah beberapa kali melakukan rapat mengenai hal ini, bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.

”Kita rencanakan akhir Maret, selesai Perpresnya,” kata Evita.

Perpres tersebut, antara lain mengatur tentang penugasan terhadap instansi terkait dan pengaturan gas ke depan. Namun mengenai harga gas, akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.

Penugasan terhadap instansi terkait, misalnya, Kementerian ESDM bertugas dalam penyediaan dan distribusi gas termasuk membangun SPBG. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab menyediakan converter kit dan bengkel pemasangan dan pemeliharaan. Sedangkan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengawasi keselamatan dan persyaratan teknis dan laik jalan.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan diversifikasi BBM ke bahan bakar gas dapat berjalan seperti yang diharapkan. Untuk diketahui, diversifikasi BBM ke gas telah dilakukan sejak 1987, namun terhenti. Kegiatan ini kemudian digalakkan kembali pada tahun 2002, namun lagi-lagi berhenti di tengah jalan.

”Agar bisa terus (berjalan), harus ada Perpres,” tambah Evita.

Meski harga BBM dinaikkan nantinya, pemerintah telah bertekad terus melaksanakan diversifikasi BBM ke bahan bakar gas. Konversi ini harus dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.