Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo dalam paparannya pada Focus Grup Discussion konversi BBM ke
bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh UGM di Jakarta, Kamis (1/3),
mengemukakan, Kementerian ESDM telah beberapa kali melakukan rapat mengenai hal
ini, bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.
â€ÂKita rencanakan akhir Maret,
selesai Perpresnya,†kata Evita.
Perpres tersebut, antara lain
mengatur tentang penugasan terhadap instansi terkait dan pengaturan gas ke
depan. Namun mengenai harga gas, akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.
Penugasan terhadap instansi
terkait, misalnya, Kementerian ESDM bertugas dalam penyediaan dan distribusi
gas termasuk membangun SPBG. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab
menyediakan converter kit dan bengkel pemasangan dan pemeliharaan. Sedangkan
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengawasi keselamatan dan persyaratan
teknis dan laik jalan.
Dengan adanya Perpres ini,
diharapkan diversifikasi BBM ke bahan bakar gas dapat berjalan seperti yang
diharapkan. Untuk diketahui, diversifikasi BBM ke gas telah dilakukan sejak
1987, namun terhenti. Kegiatan ini kemudian digalakkan kembali pada tahun 2002,
namun lagi-lagi berhenti di tengah jalan.
â€ÂAgar bisa terus (berjalan),
harus ada Perpres,†tambah Evita.
Meski harga BBM dinaikkan
nantinya, pemerintah telah bertekad terus melaksanakan diversifikasi BBM ke
bahan bakar gas. Konversi ini harus dilakukan untuk meningkatkan ketahanan
energi nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.