“Untuk perpanjangan kontrak tunggu menteri baru,†kata
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jumat (16/10).
Dalam Permen itu, pemerintah memberikan dukungan bagi
Pertamina untuk ikut mengembangkan blok-blok yang diajukan perpanjangannya.
Terhadap 6 blok tersebut, Pertamina telah menyatakan berminatdi 2 blok dan di 1 blok, Pertamina memiliki first right refusal.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menambahkan,
pihaknya telah menyampaikan surat
ke BPMIGAS untuk disampaikan ke 6 KKKS mengenai hasil rapat tentang
perpanjangan kontrak.
Kepala BPMIGAS R. Priyono mengemukakan, jika Pertamina
menginginkan ikut mengembangkan di blok-blok tersebut, BPMIGAS menginginkan
biaya yang dikeluarkan tidak lebih besar dari KKKS lain dan pelaksanaan operasi
juga lebih baik.
Kontraktor
kontrak kerja sama (KKKS) yang telah mengajukan perpanjangan kontrak adalah Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut
Jawa, JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka
untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok
Madura Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central
Sumatera Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.