Perpanjangan Kontrak Blok Mahakam Diputus Sebelum 2014

"Saat ini, belum ada keputusan apapun soal Mahakam. Tapi, saya pastikan sebelum kabinet ini berakhir Oktober 2014, sudah diputuskan," katanya dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, beberapa hari lalu

Menurut  Wacik, keputusan kelanjutan Mahakam yang lebih cepat akan memberikan kesempatan pengelola selanjutnya melewati masa transisi lebih baik.

Pihaknya juga akan mengkaji secara mendalam kelanjutan kontrak Mahakam dengan prinsip memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.    Pengkajian terutama terkait keterlibatan PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan selanjutnya.

"Berapa persen bagian Pertamina. Ini akan kami lihat bagaimana kesiapan dana, teknologi, dan sumber daya manusianya," katanya.

Saat ini, Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total EP Indonesie dengan kepemilikan hak partisipasi 50%. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang.

Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun.
Kontrak pertama diteken 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017.(Tursilowulan)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.