Perpanjangan Kontrak Berdasarkan Prioritas

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo belum lama ini mengemukakan, tidak semua kontrak migas yang diajukan perpanjangannya akan segera dibahas. Hanya kontrak yang hampir habis waktunya saja yang secepatnya akan diproses.

“Kita pilihin dulu, mana yang harus didahulukan,” katanya.

Salah satu lapangan yang mendapat prioritas diperpanjang adalah Blok A yang dikelola Medco E&P. Masa kontrak blok ini akan berakhir pada 2011 mendatang.

Mengenai jangka waktu perpanjangan kontrak, ujar Evita, tergantung pada lamanya masa kontrak sebelumnya.

Saat ini terdapat 6 KKKS yang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama yaitu wilayah kerja Blok A, South Sumatera Extention, Bawean, West Madura, Madura BD Field dan Delta Mahakam.

Perpanjangan kontrak kerja sama ini masih menunggu penetapan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman dan Syarat-syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama. Diharapkan dalam waktu dekat, aturan ini sudah dapat berlaku.

“Kita tinggal bersidang satu kali lagi saja,” ungkap Evita.

Permen  perpanjangan kontrak disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Setelah ditetapkan nantinya, aturan tersebut akan menjadi acuan bagaimana suatu kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang atau sebaliknya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.