Perpanjangan Kontrak 6 WK Tunggu Peraturan Menteri

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, peraturan mengenai panjangan kontrak masih dalam pembahasan internal pemerintah dan diharapkan sebelum Juni mendatang sudah dapat diselesaikan.

“Sebelum ditetapkan nantinya, rancangan peraturan ini akan dibahas bersama stakeholder,” ujar Evita.  

Dengan adanya aturan ini, lanjut Evita, akan mempermudah bagi pemerintah untuk menilai apakah wilayah kerja yang diajukan untuk diperpanjang kontrak itu telah memenuhi kriteria.

Sejumlah wilayah kerja yang mengajukan perpanjangan saat ini antara lain Blok A, Madura Strait, Camar dan Sumatera Selatan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.